Pahami Aturan PPDB Tahun Ini, Download Permendikbud 51 Tahun 2018

ppdb sma/smk jatim

Tangkapan layar Jadwal PPDB SMA/SMK di Jawa Timur untuk tahun pelajaran 2019/2020(Foto: BATUKITA.com).

BATUKITA, Kota Batu - Berlakunya sistem zonasi 90 persen dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 membuat sebagian orang tua galau. Terutama mereka yang bermukim di kawasan urban (perkotaan).

Beberapa kekhawatiran menghinggapi pemikiran orang tua. Misalnya, kalau zonasi 90 persen, apa gunanya nilai ujian nasional (UN)? Atau bagaimana bila jalur zonasi sudah penuh, sementara anaknya tidak bisa masuk? Mengingat ada ketentuan siapa yang mendaftar lebih dahulu dalam satu zonasi, mendapatkan prioritas.

Juga ada yang berpikir, apakah sekolah terdekat mutunya bagus? Termasuk pertanyaan, apakah sekolah swasta di sekitarnya mutunya sudah bagus dan tidak mahal?

Untuk menjawab pertanyaan beberapa orang tua itu, bisa dilakukan dengan memahami isi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri atau sekolah milik Pemda dan Pemprov.

Permendikbud ini memang tidak bisa menjawab semua pertanyaan orang tua yang beragam. Tetapi setidaknya bisa memberikan pencerahan sehingga orang tua mengambil langkah taktis bila kekhawatirannya benar terjadi.

Dalam pasal 3 Peraturan Menteri ini, termuat tujuannya. Yakni bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b. digunakan sebagai pedoman bagi: 1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan 2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Lalu untuk jalur pendaftaran dan persentase tiap jalur, cermati pasal 16 ayat 1 sampai ayat 7. Misalnya ayat (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Untuk peran pemerintah daerah dalam memastikan semua sekolah telah menerima anak didik dalam zonasi yang ditetapkan, bisa menilik pasal 20 yang terdiri dari 8 ayat.

Bagi siswa yang benar-benar pintar dan berprestasi, jalur prestasi dengan kuota 5 persen bisa dipakai. Prestasi di sini maksudnya adalah prestasi akademik (nilai UN yang tinggi) dan prestasi non akademik yang diakui. Lebih jelasnya bisa melihat pasal 21.

Untuk lebih jelasnya bisa download Permendikbud 51 Tahun 2018  di link sini. Selamat berburu sekolah, semoga membantu.

Editor: Yosi Arbianto