Setahun Tertibkan Hutan, Satgas PKH Setor Rp379 Triliun

satgas pkh menyita kebun sawit di kalimantan

Salah satu papan pengumuman yang dipasang di kebun sawit yang disita satgas PKH. (Foto: Courtesy Radar Sampit Jawa Pos for BATUKITA.com)

BATUKITA.COM-Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan pemulihan uang dan aset negara dengan nilai mencapai Rp379,2 triliun.

Angka tersebut berasal dari berbagai upaya penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Untuk diketahui, unsur pelaksana Satgas PKH diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Lalu Wakil Ketua Pelaksana (Tugas I) adalah pejabat tinggi dari unsur TNI dan Polri (Kabareskrim dan pejabat Mabes TNI). Sedangkan anggotanya dalah Direktur Jenderal dan pejabat eselon I dari kementerian/lembaga terkait serta perwakilan kelompok kerja (Pokja) dari berbagai Kejaksaan Tinggi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan nilai pemulihan tersebut berupa barang dan uang.

Mencakup barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, hingga aset berupa kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara.

"Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total Rp379.279.638.971.947,96," kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak lain.

Luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare pada sektor perkebunan sawit dan 13,6 ribu hektare di sektor pertambangan.

Febrie menjelaskan capaian tersebut diperoleh melalui serangkaian langkah penegakan hukum.

Salah satunya penyerahan barang rampasan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk pada 10 Oktober 2025. Nilainya mencapai Rp1,4 triliun.

Aset yang diserahkan meliputi 22 bidang tanah, satu gedung mes, lebih dari 680 ton logam timah, enam unit smelter, ratusan alat pertambangan, serta lebih dari 100 unit alat berat.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, Kejagung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dana tersebut berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Kejaksaan dan Satgas PKH juga mencatat penerimaan dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun pada Desember 2025.

Sementara itu, pada 10 April 2026, terdapat setoran ke kas negara sebesar Rp11,4 triliun.

Pada tanggal yang sama, hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp10,2 triliun.

Menurut Febrie, komponen terbesar dalam nilai pemulihan tersebut berasal dari aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali negara.

Berdasarkan hasil penilaian aset, nilai kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare itu mencapai Rp336,2 triliun.

Meski demikian, potensi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan masih terbuka lebar.

Satgas PKH mencatat terdapat potensi denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 perusahaan telah melakukan pembayaran dengan total Rp11,4 triliun.

Artinya, masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp10,5 triliun yang belum dibayarkan.

Pada sektor pertambangan, nilai denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Hingga saat ini, 53 perusahaan telah menyetor Rp2,8 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp29,8 triliun.

"Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun," kata Febrie.(#)

John