Pemilu Serentak 2019 (BATUKITA.com).
BATUKITA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia mencapai 438 orang. Anggota KPU Eni Novida Ginting mengatakan data tersebut dihimpun sampai dengan Sabtu (4/5/2019) pukul 12.00 WIB.
Jumlah petugas KPPS yang meninggal tersebut bertambah 14 orang jika dibandingkan Jumat (3/4) pukul 19.00 yang sejumlah 424 orang. Selain petugas yang meninggal tersebut, pihaknya juga mendapatkan data soal petugas KPPS yang sakit.
Dirilis CNN Indonesia, Ginting memaparkan, sampai Sabtu (4/5/2019) jumlah petugas KPPS yang sakit 3.788 orang. Jumlah petugas sakit tersebut naik dibanding data hari sebelumnya sebanyak 3.668 orang.
Ginting mengatakan KPU akan memberikan santunan kepada petugas, baik yang sakit atau yang meninggal. Untuk petugas yang meninggal, santunan yang diberikan sebesar Rp36 juta per orang.
Untuk petugas KPPS yang cacat, bantuan diberikan sebesar Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang dan luka sedang Rp8,25 juta per orang. Bantuan tersebut secara simbolis sudah diberikan kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. KPU menargetkan verifikasi petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 selesai sebelum 22 Mei 2019. (*)
Editor: Yosi Arbianto
Jumlah petugas KPPS yang meninggal tersebut bertambah 14 orang jika dibandingkan Jumat (3/4) pukul 19.00 yang sejumlah 424 orang. Selain petugas yang meninggal tersebut, pihaknya juga mendapatkan data soal petugas KPPS yang sakit.
Dirilis CNN Indonesia, Ginting memaparkan, sampai Sabtu (4/5/2019) jumlah petugas KPPS yang sakit 3.788 orang. Jumlah petugas sakit tersebut naik dibanding data hari sebelumnya sebanyak 3.668 orang.
Ginting mengatakan KPU akan memberikan santunan kepada petugas, baik yang sakit atau yang meninggal. Untuk petugas yang meninggal, santunan yang diberikan sebesar Rp36 juta per orang.
Untuk petugas KPPS yang cacat, bantuan diberikan sebesar Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang dan luka sedang Rp8,25 juta per orang. Bantuan tersebut secara simbolis sudah diberikan kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. KPU menargetkan verifikasi petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 selesai sebelum 22 Mei 2019. (*)
Editor: Yosi Arbianto