Satgas BLBI Sita Aset PT Wastra Indah Milik Texmaco Grup

satgas blbi sita wastra indah

Satgas BLBI disaksikan wali kota dan Forkopimda Batu menyita aset Texmaco grup salah satunya eks pabrik tekstil PT Wastra Indah di Kota Batu (Foto: courtesy Instagram@prokopim_kwb for BATUKITA.com)

BATUKITA.COM-Kota Batu - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan Grup Texmaco, Kamis 23 Desember 2021.

Aset Texmaco yang disita salah satunya ada di Kota Batu Jawa Timur. Yakni lahan dan bangunan eks pabrik tekstil PT Wastra Indah. Lokasinya di  Jalan Panglima Sudirman 125 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kamis mengatakan, total aset Texmaco yang disita ada 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 (lima) daerah.

Aset tanah itu ada di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Luas tanah seluruhnya 4.794.202 meter persegi.

"Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara. Dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata. Seperti UU No 49 tahun 1960 (tentang urusan piutang negara)," terang Sri Mulyani dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara. Setelah sebelumnya pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

"Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank. Dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” lanjut Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur. Termasuk melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Sebagai informasi, aset-aset Texmaco Grup yang dilakukan penyitaan tersebut di antaranya berada di :

1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset  berjumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.

2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.

3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.

4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi, dahulunya adalah PT Wastra Indah.

5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.


Sementara itu, Satgas BLBI telah memasang papan penyitaan di depan eks pabrik PT Wastra Indah pada Kamis siang.

Pemasangan ini disaksikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda dan juga Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agus Priyo Waluyo.

Sebelumnya, aset PT Texmaco yang dijaminkan dikelola BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Karena BPPN dibubarkan, semenjak 2004, aset Texmaco lalu dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

PT PPA hanya mengelola yang meliputi kewenangan menjual (termasuk saham dan piutang), menyewakan, restrukturisasi, dan kerjasama penggunaan aset dengan pihak ketiga.

Satgas BLBI Dibagi 3 Pokja

Menurut Menkeu Sri Mulyani, dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, dibentuklah satgas BLBI. Di dalamnya terbagi tiga kelompok kerja (pokja). Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari kementerian/lembaga.

Pertama, Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri.

Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam. (*)

Ardi Nugroho