Lahan Sawah Dilindungi Kota Batu 643 Hektar

ilustrasi lahan sawah

Ilustrasi. Sawah dibajak untuk persiapan musim tanam padi di Bali. (Foto: courtesy Natali Glado/Shutterstock via theconversation for BATUKITA.com)

BATUKITA.COM-Kota Batu - Pemerintah Kota Batu menetapkan 643 hektar lahan sawah di Kota Batu Jawa Timur masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Luasan itu berkurang dari usulan awal LSD 684,40 hektar.

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 643 hektar itu akan dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.

Berkurangnya LSD dari 684,40 hektar menjadi 643 hektar karena ada beberapa sebab. Yakni di atas LSD yang tidak bisa dipertahankan tersebut, terdapat bangunan. Ada pula LSD yang ada sempit.

Atau ada LSD yang diatasnya terdapat HGB/HGU/Hak Pakai/Hak Waqaf dan LSD yang di atasnya terdapat Proyek Strategis Nasional.

Dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa 28 Juni 2020, usulan awal LSD 684,40 hektar.

Namun setelah verifikasi dengan Dirjen PPTR, LSD ditetapkan seluas 643 hektar. Luasan itu akan dimasukkan dalam revisi RTRW Kota Batu dan peta lahan.

Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan dalam keterangan tertulis mengatakan, adanya kebijakan LSD ini diharapkan dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.

Ia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu, LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi seluas 643 ha.

Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 ha. Dikarenakan diatas LSD tersebut terdapat bangunan, LSD yang ada sempit. Atau ada LSD yang diatasnya terdapat HGB/HGU/Hak Pakai/Hak Waqaf dan LSD yang diatasnya terdapat Proyek Strategis Nasional.

Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, mengatakan, verifikasi harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.

"Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan, hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan Kementerian,” kata Wali Kota.
 

LSD Menjaga Produksi Pangan

Untuk diketahui, penetapan LSD mengacu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Adanya penetapan lahan sawah dilindungi sebagai upaya menjaga lahan sawah dari alih fungsi lahan. Termasuk untuk untuk mendukung ketahanan pangan khususnya beras.

Secara nasional alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya ketersediaan pangan beras.

Aktivitas pembangunan dan pertambahan penduduk yang tinggi menyebabkan kebutuhan terhadap lahan meningkat, sementara ketersediaan dan luas lahan sawah cenderung tidak berubah.

Data Kemenko Perekonomian RI November 2020, alih fungsi lahan sawah mencapai 100.000 - 150.000 hektar pertahun. Jumlah itu tidak sebanding dengan cetak sawah baru yang hanya 60.000 hektar per tahun.

Untuk Kota Batu sendiri, data BPS pada 2009 menyebutkan jumlah lahan sawah di Kota Batu masih seluas 2.661 hektar. Dengan rincian 2.072 hektar perairan teknis dan 476 hektar setengah teknis dan sisanya sederhana. (#)
 
John