Aktivis Thailand merokok ganja di demonstrasi jalanan pro-ganja pada 20 April. (Foto: Lauren DeCicca/Getty Images, courtesy Insider for BATUKITA.com)
BATUKITA.COM-Bangkok - Thailand membidik bisnis awal senilai 2 miliar dolar Amerika dengan melegalkan ganja (Canabis sativa). Dalam rupiah, nilai bisnis ganja itu lebih kurang Rp 29 triliun dengan kurs 1 dollar Amerika sebesar Rp 14,571.
Nilai bisnis awal sebesar itu hanya dari industri pengobatan menggunakan ganja. Sementara ini, pemerintah Thailand masih melarang penggunaan ganja untuk rekreasi atau senang-senang. Demikian publikasi Insider.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul dalam sebuah wawancara CNN mengatakan, undang-undang melegalkan ganja mulai berlaku pada Kamis 9 Juni 2022.
Thailand mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan, yang sebenarnya telah legal sejak 2018.
"Jika [turis] datang untuk perawatan medis atau datang untuk produk yang berhubungan dengan kesehatan, maka itu tidak menjadi masalah," kata Anutin.
Sedangkan di luar pengobatan, polisi akan bertindak. Siapa pun yang tertangkap mabuk di depan umum dianggap menyebabkan gangguan akan ditangkap.
Tersangka dikenakan hukuman hingga tiga bulan penjara atau denda 720 dolar Amerika (Rp 10,5 juta), menurut The Bangkok Post.
"Tidak pernah sekalipun kami berpikir untuk menganjurkan orang menggunakan ganja dalam hal rekreasi. Atau menggunakannya dengan cara yang dapat mengganggu orang lain," kata Anutin.
Untuk meningkatkan industri ganja lokal, Thailand membagikan 1 juta bibit tanaman ganja. Sehingga orang dapat menanam di rumah.
Namun, ada batasannya. Yakni tanaman yang diproduksi di dalam negeri tidak boleh mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), bahan psikoaktif yang membuat mabuk.
Siapa pun yang menanam tanaman di rumah juga harus mendaftar ke Food and Drug Administration atau melalui aplikasi "Plant Ganja" milik pemerintah.
Apabila tertangkap menanam ganja tanpa izin, dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun atau denda 8.600 dolar Amerika (sekitar Rp 125 juta).
Nilai bisnis awal sebesar itu hanya dari industri pengobatan menggunakan ganja. Sementara ini, pemerintah Thailand masih melarang penggunaan ganja untuk rekreasi atau senang-senang. Demikian publikasi Insider.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul dalam sebuah wawancara CNN mengatakan, undang-undang melegalkan ganja mulai berlaku pada Kamis 9 Juni 2022.
Thailand mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan, yang sebenarnya telah legal sejak 2018.
"Jika [turis] datang untuk perawatan medis atau datang untuk produk yang berhubungan dengan kesehatan, maka itu tidak menjadi masalah," kata Anutin.
Sedangkan di luar pengobatan, polisi akan bertindak. Siapa pun yang tertangkap mabuk di depan umum dianggap menyebabkan gangguan akan ditangkap.
Tersangka dikenakan hukuman hingga tiga bulan penjara atau denda 720 dolar Amerika (Rp 10,5 juta), menurut The Bangkok Post.
"Tidak pernah sekalipun kami berpikir untuk menganjurkan orang menggunakan ganja dalam hal rekreasi. Atau menggunakannya dengan cara yang dapat mengganggu orang lain," kata Anutin.
Untuk meningkatkan industri ganja lokal, Thailand membagikan 1 juta bibit tanaman ganja. Sehingga orang dapat menanam di rumah.
Namun, ada batasannya. Yakni tanaman yang diproduksi di dalam negeri tidak boleh mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), bahan psikoaktif yang membuat mabuk.
Siapa pun yang menanam tanaman di rumah juga harus mendaftar ke Food and Drug Administration atau melalui aplikasi "Plant Ganja" milik pemerintah.
Apabila tertangkap menanam ganja tanpa izin, dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun atau denda 8.600 dolar Amerika (sekitar Rp 125 juta).
Baca pula: Wacana Ekspor Ganja, BNN RI Tegas Menolak
Perubahan legislatif juga berarti bahwa Thailand membebaskan sekitar 3.000 narapidana yang telah dihukum karena tuduhan terkait ganja.
Padahal sebelum ganja dilegalkan, seseorang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara atau denda 43.000 dolar Amerika (sekitar Rp 626 juta). #
Yosi Arbianto
Padahal sebelum ganja dilegalkan, seseorang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara atau denda 43.000 dolar Amerika (sekitar Rp 626 juta). #
Yosi Arbianto