Peringatan Hari Tani Nasional jatuh setiap 24 September. Tanggal itu dipilih berdasarkan penetapan UUPA pada 24 September 1960. (Foto: courtesy Traktor Sawah for BATUKITA.com)
BATUKITA.COM-Kota Batu - Peringatan Hari Tani Nasional jatuh setiap 24 September. Sejatinya, tanggal itu dipilih berdasarkan penetapan Undang-undang Dasar Pokok Agraria pada 24 September 1960.
Terbitnya UUPA No 5/1960 ini telah melalui perjalanan panjang. Semenjak Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia berusaha merumuskan UU Agraria baru pengganti UU Agraria buatan kolonial.
Dikutip dari tempo.co, pada 1948, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Kala itu, Ibu Kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta.
Lalu pada 1951, dibentuklah panitia Agraria Yogya di Jakarta dengan nama Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk sejak 1948 belum menghasilkan rancangan yang diinginkan.
Lalu pada 1956 dibentuklah Panitia Negara Urusan Agraria. Lalu ada Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni:
1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Pada sidang DPR-GR 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya mengatakan perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Yakni perjuangan dalam melepaskan diri dari cengkeraman, pengaruh, dan sisa penjajahan. Khususnya perjuangan rakyat tani untuk melepaskan diri dari kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.
Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
Prinsip UUPA ialah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA berisi hak memiliki tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. (#)
Ardi Nugroho
Terbitnya UUPA No 5/1960 ini telah melalui perjalanan panjang. Semenjak Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia berusaha merumuskan UU Agraria baru pengganti UU Agraria buatan kolonial.
Dikutip dari tempo.co, pada 1948, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Kala itu, Ibu Kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta.
Lalu pada 1951, dibentuklah panitia Agraria Yogya di Jakarta dengan nama Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk sejak 1948 belum menghasilkan rancangan yang diinginkan.
Lalu pada 1956 dibentuklah Panitia Negara Urusan Agraria. Lalu ada Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yakni:
1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Pada sidang DPR-GR 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya mengatakan perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Yakni perjuangan dalam melepaskan diri dari cengkeraman, pengaruh, dan sisa penjajahan. Khususnya perjuangan rakyat tani untuk melepaskan diri dari kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.
Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
Prinsip UUPA ialah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA berisi hak memiliki tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. (#)
Ardi Nugroho