PPDB Jenjang SMA/SMK dan SLB di Jatim, Nilai UN Dijatah 20 Persen



Tangkapan layar halaman ppdbjatim.net  (Foto: BATUKITA.com)

BATUKITA, Kota Malang - Polemik sistem zonasi 90 persen dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 seperti dalam Permendikbud 51/2018, akhirnya bisa diurai. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur. Sedangkan untuk jenang SD dan SMP, peraturan PPDB 2019 tegas mengacu kepada Permendikbud 51/2018.

Provinsi Jatim mengeluarkan aturan pelaksanaan yang lebih dapat diterima masyarakat untuk jenjang SMA/SMK dan SLB. Aturan pelaksanaan Permendikbud 51/2018 untuk Jawa Timur diterbitkan dalam bentuk Pergub 23/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.

Baca jugaPahami Aturan PPDB Tahun Ini, Download Permendikbud 51 Tahun 2018

Salah satu inti dalam aturan itu adalah ketentuan zonasi 90 persen tetap dilaksanakan tetapi tidak serta merta menghilangkan variabel nilai UN dalam seleksi PPDB SMA/SMK dan SLB.

Tengok pasal 12 Pergub 23/2019. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa 90 persen zonasi dibagi menjadi 50 persen zonasi jarak, 20 persen zonasi nilai UN dan 20 persen zonasi keluarga tidak mampu (termasuk di dalamnya 5 persen anak buruh).

Untuk lebih jelasnya bisa download Pergub 23/2019 di link sini.  Atau buka halaman ppdbjatim.net. Semoga membantu.

Editor: Yosi Arbianto