Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH (memukul gong) meresmikan Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran di Desa Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu, disaksikan Forkopimda, Rabu 23 Maret 2022. (Foto: @prokopim_kwb for BATUKITA.com)
BATUKITA.COM-Kota Batu - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu, Rabu 23 Maret 2022.
Lokasi penyelesaian perkara secara musyawarah ini dinamai Restorative Justice (RJ) Pondok Seduluran.
Dalam keterangan tertulis Kejati Jatim, Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran adalah bagian program Kejaksaan Agung.
Yakni sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Mediasi tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada. Yang paling penting, tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung 15 Tahun 2020.
"Beberapa persyaratan misalnya tuntutan kasusnya di bawah lima tahun, bukan residivis, dan perkiraan biaya kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta," terang Mia usai peresmian.
Peresmian ditandai pemukulan gong oleh Kajati Mia. Selanjutnya penandatangan plakat sebagai bukti bahwa di Kota Batu sudah ada Rumah Restorative Justice.
Harapannya dengan Rumah Restorative Justice ini, ke depan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.
Rumah Restoratif Justice Pondok Seduluran Kota Batu tercatat sebagai tempat ke-11 yang diresmikan 2022.
Hadir dalam peresmian itu Wawali Kota Batu Punjul Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejari Jatim bersama jajaran Forkopimda lainnya. (#)
John
Lokasi penyelesaian perkara secara musyawarah ini dinamai Restorative Justice (RJ) Pondok Seduluran.
Dalam keterangan tertulis Kejati Jatim, Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran adalah bagian program Kejaksaan Agung.
Yakni sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Mediasi tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada. Yang paling penting, tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung 15 Tahun 2020.
"Beberapa persyaratan misalnya tuntutan kasusnya di bawah lima tahun, bukan residivis, dan perkiraan biaya kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta," terang Mia usai peresmian.
Peresmian ditandai pemukulan gong oleh Kajati Mia. Selanjutnya penandatangan plakat sebagai bukti bahwa di Kota Batu sudah ada Rumah Restorative Justice.
Harapannya dengan Rumah Restorative Justice ini, ke depan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.
Rumah Restoratif Justice Pondok Seduluran Kota Batu tercatat sebagai tempat ke-11 yang diresmikan 2022.
Hadir dalam peresmian itu Wawali Kota Batu Punjul Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejari Jatim bersama jajaran Forkopimda lainnya. (#)
John