Era Belanda, Batu di Bawah Kecamatan Sisir - Sejarah Daerah Batu (14)

balai kota among tani batu

Ilustrasi - Balaikota Among Tani sebagai pusat pemerintahan Kota Batu semenjak 2016 (Foto: BATUKITA.COM)

BATUKITA.COM-Kota Batu - Sistem pemerintahan zaman Belanda menempatkan daerah (Kota) Batu hanya sebagai nama kecil. Nama Batu atau Batoe berada di bawah Kecamatan Sisir, Kawedanan Penanggoengan, (Kabupaten) Malang.

Sisir lebih dahulu ditetapkan sebagai onderdistrict (sekelas kecamatan) oleh Belanda pada 1874. Walau di masa silam sempat menjadi kecamatan, kini Sisir adalah sebuah kelurahan di bawah Kecamatan Batu.

Dokumen paling tua yang masih bisa ditemukan tentang penataan sistem pemerintahan yang terkait daerah Batu adalah Staatsblad nomor 73 tertanggal 1 Maret 1874.

Keputusan itu dikeluarkan Levyssohn Norman selaku Sekretaris Umum Gubernur Jenderal Belanda di Indonesia.

Dalam lampirannya, (Kabupaten) Malang ada di bawah Residen (wilayah) Pasuruan. Malang terdiri dari tujuh (7) district (setingkat kawedanan). Setiap district itu dibagi menjadi beberapa onderdistrict atau sekelas kecamatan. Ini pembagiannya:

  1. District Malang dengan dua kecamatan: Malang dan Boering (buring). Wedana berkedududukan di Malang dan Asisten Wedana di Boering.
  2. District Senggoro dengan tiga kecamatan: Kepandjen, Pakisadji, Soemberpoetjoeng (Sumberpucung). Wedana ada di Kepandjen dan lainnya dikepalai asisten wedana.
  3. District Karanglo dengan tiga kecamatan:  Panggetan, Lawang, Karangploso. Wedana berkedudukan di Panggetan (kini sebuah desa di Singosari) dan di wilayah lainnya asisten wedana.
  4. District Penanggoengan (sering juga ditulis Temanggoengan) dengan tiga kecamatan:  Sisir, Kemoelan, Djoenggo. Wedana berkedudukan di Sisir dan lainnya asisten wedana.
  5. District Ngantang dengan tiga kecamatan: Kaoeman, Pudjon Lor, Kasembon. Wedana  berkedudukan di Kaoeman dengan wilayah lainnya asisten wedana.
  6. District Pakis dengan tiga kecamatan: Pakis, Toempang, Pontjokoesoemo. Wedana ada di  Toempang.
  7. District Gondanglegi dengan empat kecamatan: Gondang Legi, Boeloelawang, Wadjak dan Toeren. Wedana ada di Boeloelawang.

pembagian wilayah Malang pada 1874
 
Setelah hampir sepuluh tahun berlaku, Belanda kemudian merevisi penataan wilayah pemerintahannya di Malang itu.

Yakni dengan mengeluarkan Staatsblad nomor 120 tertanggal 19 April 1883. Staatsblad ini mengatur sistem penataan Residen (wilayah) Pasuruan yang membawahi Kabupaten Malang.

Sejak 1883 itu, wilayah Malang dibagi menjadi delapan district (sekelas kawedanan). Ada beberapa perubahan pusat kekuasaan. Di aturan 1883 ini, Batu juga belum naik kelas, masih sebuah desa kecil di bawah Kecamatan Sisir. Berikut rinciannya:

  1. District Malang dengan dua kecamatan: Malang dan Wagir. Wedana berkedududukan di Malang dan Asisten Wedana di Wagir.
  2. District Karanglo dengan empat kecamatan:  Singosari, Lawang, Karangploso, Blimbing. Wedana berkedudukan di Singosari dan di wilayah lainnya asisten wedana.
  3. District Penanggoengan (juga ditulis Temanggoengan) dengan tiga kecamatan:  Sisir, Poenten (Punten), Dahoe (Dau). Wedana berkedudukan di Sisir dan lainnya asisten wedana.
  4. District Ngantang dengan empat kecamatan: Poedjon, Ngantang, Kasembon, Sekar. Wedana  berkedudukan di Ngantang dengan wilayah lainnya asisten wedana.
  5. District Senggoro dengan empat kecamatan: Kepandjen, Pakisadji, Soemberpoetjoeng (Sumberpucung), dan Magoewan. Wedana ada di Kepandjen.
  6. District Gondanglegi dengan tiga kecamatan: Gondanglegi, Boeloelawang, dan Tadjinan. Wedana ada di Boeloelawang.
  7. District Toeren dengan tiga kecamatan: Toeren, Wadjak, Pamotan. Wedana ada di Toeren.
  8. District Pakis dengan empat kecamatan: Pakis, Toempang, Pontjokoesoemo, dan Djaboeng. Wedana ada di  Toempang.

pembagian wilayah malang pada 1883
 
Status desa untuk Batu itu masih bertahan hingga 1928. Hal itu bisa dilihat dari staatsblad Belanda nomor 316/1928. Batu masih sebuah desa yang masuk Kawedanan Temanggoengan (juga ditulis Penanggoengan). Belum ada pencabutan atas aturan-aturan sebelumnya tentang pembagian wilayah ini.

Baca pula: Sejarah Daerah Batu Malang (4): Desa Batu Ada Sejak Hindu-Buddha Abad 10

Yang jelas pada 1928 itu, Kabupaten Malang masih terbagi menjadi delapan. Yakni satu gemeente (kota) dan tujuh kawedanan.

Rinciannya Gemeente (Kota) Malang, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Belanda pada 1 Maret 1914 dan berlaku 1 April 1914.

Lalu Kawedanan Temanggoengan (Batu masuk di sini), Kawedanan Ngantang, Kawedanan Senggoeroeh, Kawedanan Toeren, Kawedanan Gondanglegi, Kawedanan Pakis, dan Kawedanan Karanglo.

Lalu kapan Batu naik kelas menjadi kecamatan? Data tekstual ini belum didapatkan. Namun diasumsikan Batu menjadi kecamatan setelah Kemerdekaan RI, atau setidaknya sekitar 1948-an.

Baca pula: Awal Penjajah Kolonial Masuk Daerah Batu - Sejarah Daerah Batu Malang (11)

Hal ini merujuk pada Undang Undang 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah (Penetapan Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri).

Bisa pula sekitar tahun 1950-an merujuk keluarnya Undang Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. (bersambung)

Yosi Arbianto
 
Baca juga: