Mulai 1950, Batu di Bawah Kawedanan Pujon - Sejarah Daerah Batu Malang (21)

rumah dinas wali kota batu

Kantor Pembantu Bupati Malang di Batu yang kini menjadi Rumah Dinas Wali Kota Batu (Foto: for BATUKITA.com)

BATUKITA.COM-Kota Batu - Perang Kemerdekaan di daerah Batu berakhir setelah kembalinya kedaulatan RI melalui Konferensi Meja Bundar, 2 November 1949.

Usai KMB itu, daerah Batu memulai penataan pemerintahan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Mulai 1950, daerah Batu resmi berada dalam naungan Kabupaten Malang, sesuai Undang Undang 12/1950.

Pada tahun yang sama, Kota Malang (juga disebut Kotapraja Malang) pada 1950 ditetapkan sebagai Kota Besar setingkat kabupaten sesuai UU 16/1950.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ditetapkan sebanyak 35 orang. Satu atau dua orang adalah wakil dari Kecamatan Batu.

Secara struktural, ketika itu Kecamatan Batu bagian dari Kawedanan Pujon di dalam wilayah Kabupaten Malang. Demikian dikutip dari Drs M Dwi Cahyono M.Hum dalam Sejarah Daerah Batu, Rekonstruksi Sosio-Budaya Lintas Masa (2011).

Kawedanan ("ke-wedana-an", bahasa Jawa) adalah wilayah administrasi kepemerintahan berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan. Disebut pula pembantu bupati.

Kawedanan Pujon saat itu membawahi 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Batu, Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

Menariknya, pusat Kawedanan Pujon ditempatkan di daerah Batu, bukan di Pujon. Mungkin karena letak geografis dan geo-administration Batu lebih baik dibanding Pujon.

Karena kantor Kawedanan Pujon ada di Batu, maka terdapat Kantor Pembantu Bupati Malang di Batu.


Lokasi Kantor Pembantu Bupati Malang di Batu ini pada 2022 masih ada. Yakni difungsikan sebagai rumah dinas Wali Kota Batu. Letaknya di Jalan Panglima Sudirman 98.

Sebelumnya, sejak 1993 hingga 2015, bangunan ini menjadi Pendapa Kantor Wali Kota Batu yang menjadi satu dengan rumah dinas. Setelah 2015, kantor wali kota pindah ke Balai Kota Among Tani.

Dari adanya Undang Undang 12/1950 ini, setelah 1950 hingga kini, nama Batu resmi digunakan secara luas sebagai nama daerah. Awalnya kecamatan, lalu jadi kotatif dan akhirnya jadi sebuah kota otonom.

Padahal, sebelumnya, sesuai staatsblad 73/1874, staatsblad 120/1883, dan staatsblad 316/1928, Batu atau Batoe dianggap desa kecil yang ada di bawah Kecamatan Sisir, Distrik (kawedanan) Penanggungan.

Baca pula: Era Belanda, Batu di Bawah Kecamatan Sisir - Sejarah Daerah Batu (14)

Status Batu sebagai kecamatan di bawah Kawedanan Pujon dalam wilayah Kabupaten Malang berlangsung selama Orde Lama maupun Orde Baru.

Status Kecamatan Batu itu berakhir pada 1993. Berakhirnya status kecamatan karena Kecamatan Batu berubah menjadi Kotatif Batu sesuai Peraturan Pemerintah 12/1993.

Dan akhirnya pada pada 2001, Kotatif Batu naik status menjadi Kota Batu sesuai Undang Undang 11/2001 tentang Pembentukan Kota Batu.

Sekilas Konferensi Meja Bundar (KMB)

Konferensi Meja Bundar berlangsung 23 Agustus-2 November 1949 di Kota Den Haag, Belanda.

Ketua delegasi Republik Indonesia untuk KMB adalah Mohammad Hatta. Lalu delegasi BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg atau Pertemuan Musyawarah Federal) adalah Sultan Hamid II.

BFO berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kemudian Mr Van Maarseveen sebagai ketua delegasi Belanda dan Chritchley sebagai ketua delegasi UNCI (United Nations Commission for Indonesia).

Isi Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani Belanda dan Indonesia adalah:

  1. Belanda mengakui kedaulatan untuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Desember 1949. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang dibentuk oleh Belanda sebelumnya.
  2. Pemerintah RIS akan diatur dalam konstitusi yang dibuat oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO selama KMB.
  3. Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
  4. Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda.
  5. Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda. Pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya.
  6. RIS harus membayar hutang-hutang Hindia Belanda sampai waktu pengakuan kedaulatan sejak tahun 1942.

Untuk diketahui, Indonesia menanggung hutang 4,3 miliar gulden atau setara 1,13 miliar dollar AS saat itu.

Utang itu dibayar Indonesia secara bertahap, dengan pembayaran terakhir diberikan pada tahun 2002, dikutip dari The Conversation. (bersambung)

Yosi Arbianto
 
Baca juga: